Tanggal : 21-12-2021


Dalam rangka Penataan Peraturan Perundang-undangan yang efektif dan efisien diperlukan pengelolaan peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan Dinas Kesehatan. Tujuan yang akan dicapai melalui kegiatan ini adalah inventaris aturan yang tumpang tindih dan disharmonisasi kebijakan/peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh dinas Kesehatan. Kegiatan koordinasi dilakukan bersama bagian hukum Setda. Purworejo dan secretariat serta UPT Puskesmas dan RSUD R.A.A. Tjokronegoro.