Tanggal : 05-03-2021


Dalam rangka akuntabilitas laporan keuangan Dinas Kesehatan melalui bagian keuangan melaksanakan monitoring terhadap penyusunan dan pelaksanaan laporan keuangan kepada bendahara dan penata keuangan. Kegiatan tersebut sebagai upaya meminimalisir kesalahan terhadap penyusunan laporan sesuai Permendagri no 90 Tahun 2019. Target monitoring terhadap semua UPT baik Puskesmas dan RSUD R.A.A. Tjokronegoro.