Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo dalam hal ini Seksi P SDK dan OP melaksanakan Rapat Koordinasi Sinergisitas Perizinan Dan Penguatan Registrasi Tenaga dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kab. Purworejo Tahun 2020, pada Hari/Tanggal Kamis/ 27 Februari 2020, Waktu pukul 10.00 WIB – selesai, bertempat di Joglp RM Bebek Dargo, Pangenrejo, Purworejo. Pimpinan rapat yaitu drg. Ekowati Kadiyanti (Kepala Bidang SDK P dan KK Dinas Kesehatan Purworejo). Peserta Rapat yaitu 90 orang.
Sambutan dari Kepala Bidang SDK P dan KK Dinas Kabupaten Purworejo bahwa di Kabupaten Purworejo terdapat 11 Rumah sakit milik Pemerintah dan swasta, 1 UTD PMI, 22 Klinik, 3 Laboratorium Kesehatan, dan 15 Organisasi Profesi, serta 27 UPT Puskesmas. Seiring berjalannya waktu, Dinas Kesehatan Melakukan evaluasi terhadap tenaga kesehatan dan fasyankes kaitannya dengan pelaksanaan registrasi dan sertifikasinya. Harapannya semua tenaga kesehatan wajib memiliki STR dan tenaga kesehatan yang bekerja di fasyankes wajib memiliki Surat Izin Praktik.
Penyampaian Materi yaitu Evaluasi Perizinan Tahun 2019 disampaikan oleh Kepala Seksi P SDK dan OP Dinas Kesehatan Kab. Purworejo, bahwa setiap tenaga dan fasilitas pelayanan harus sudah teregistrasi dan mendapatkan rekomendasi untuk dapat menjalankan fungsinya sesuai kompetensi dan kewenangannya. Pembinaan dan pengawasan mutu tenaga dan fasilitas pelayanan kesehatan melalui registrasi dan sertifikasi.
Setiap Tenaga Kesehatan yang akan menjalankan fungsinya wajib memenuhi persyaratan yang berlaku sesuai dengan kriteria tenaga kesehatan berdasarkan peraturan yang berlaku di masing – masing tenaga kesehatan. Setiap Fasilitas Pelayanan yang akan melaksanakan fungsinya memberikan pelayanan wajib memenuhi persyaratan yang berlaku sesuai dengan kriteria, penetapan kelas Rumah sakit sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607)
3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1361 Tahun 2001 Tentang Registrasi dan Izin Praktik Fisioterapi
4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2052 Tahun 2011 Tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran
5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat
6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan dan Praktik Terapis Wicara
7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan
8. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik
9. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2014 Tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit
10. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Terapis Gigi dan Mulut
11. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Kebidanan
12. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Registrasi, Izin Praktik,dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian
13. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2008 Nomor 4)
14. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo
15. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 49 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan beberapa jenis Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Purworejo
Jumlah Tenaga Kesehatan yang telah diberikan rekomendasi selama tahun 2019 yaitu :
1. Dokter : 94 orang
2. Dokter Gigi : 23 orang
3. Bidan : 213 orang
4. Bidan Praktik Mandiri : 30 orang
5. Perawat : 41 orang
6. Perawat Praktik Mandiri : 13 orang
7. Perawat Gigi : 16 orang
8. Apoteker : 4 orang
9. Tenaga Teknis Kefarmasian : 17 orang
10. Nutrisionis : 24 orang
11. Fisioterapis : 24 orang
12. Sanitarian : 26 orang
13. ATLM : 22 orang
14. Radiographer : 8 orang
15. Perekam Medis : 20 orang
16. ATEM : 2 orang
17. Okupasi Terapis : 1 orang
Jumlah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang telah diberikan rekomendasi selama tahun 2019 yaitu :
1. Klinik : 5
2. Rumah Sakit : 2
Keputusan Rapat/sidang :
Telah terjadi kesepakatan antara Dinas Kesehatan dengan peserta rapat yaitu 90 orang dari perwakilan UPT Puskesmas, Rumah Sakit, Klinik, Labkes, dan Organisasi Profesi di Kabupaten Purworejo akan menindak lanjuti hasil rapat dengan mengawal dan memastikan semua tenaga kesehatan memiliki STR, serta memastikan semua fasyankes memperkerjakan tenaga kesehatan yang memiliki SIP.