Tanggal : 12-02-2020


Rabu/12 Februari 2020. Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo melalui Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan melaksanakan Rapat Evaluasi Kinerja terkait pencapaian fisik dan Keuangan Tahun 2019. Kasubbag. Renvalap dan Umum menekankan kepada 27 UPT Puskesmas yang dihadiri Kepala Tata Usaha (KTU) bahwa Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) wajib menyusun Rencana Bisnis Anggaran (RBA) setiap tahun sebagai salah satu upaya untuk mengetahui capaian kinerja terhadap program/kegiatan yang telah ditetapkan dan mengevaluasi kinerja sesuai dengan visi dan misi Puskesmas serta rentra Dinas Kesehatan. Tahun 2020 puskesmas mendapatkan Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kegiatan Bantuan Operasional Kesehatan Puskesmas dan pedoman pelaksanaannya yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 86 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan.