Kesehatan merupakan hak asasi manusia, dalam UUD 1945 pasal 28h dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009. Pelayanan kesehatan adalah upaya yang diselenggarakan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan untuk mencegah (preventif) dan menyembuhkan penyakit (kuratif), serta memulihkan kesehatan perorangan (rehabilitatif), keluarga, kelompok ataupun masyarakat.
Penanganan masalah kesehatan ibu, anak dan gizi,tidak terbatas pada penyelamatan ibu dan bayi dan tidak dapat diselesaikan hanya dengan memperhatikan aspek medis saja.Aspek lain yang harus diperhatikan adalah aspek penata kelolaan manajemen kesehatan, dari mulai perencanaan, pelaksanaan dan monitoring evaluasi.
Angka kematian bayi di kabupaten Purworejo tahun 2019 meningkat dari tahun 2018 walaupun masih dibawah target nasional. Prosentase bayi berat badan lahir rendah juga masih tinggi sebesar 6,3% walaupun sudah menurun dari tahun 2018. Kasus gizi kurang, gizi buruk, balita stunting tahun 2019 sebanyak 4.110 anak ( 9.34%), hasil survey anemia pada remaja putri (Ratri) dari 2.017 remaja putri yang diperiksa terdapat 36.24% menderita anemia, yang resiko KEK sebanyak 582 Ratri ( 47.20% ). Remaja putri usia 10-18 tahun yang hamil tahun 2019 masih tinggi walaupun sudah masih menurun dari tahun kemarin dan ada 5 diantaranya yang menyumbang kematian bayi.
Dari data diatas dapat kita lihat bahwa kerjasama/ koordinasi lintas program sangat diperlukan mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan dan monitoring evaluasi dari kegiatan. Untuk itu perlu diselenggarakan Pertemuan program kesehatan anak, remaja dan gizi Tingkat Kabupaten Purworejo.
Tempat dan Waktu pelaksanaan :
Hari : Kamis,
Tanggal : 30 Januari 2020,
Tempat : Aula 2 Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo ,
Alamat : Jl. Mayjend Sutoyo No. 17, Purworejo.
Peserta pertemuan sebanyak 81 orang terdiri dari bidan seluruh puskesmas se kabupaten Purworejo. Masing-masing puskesmas 3 (tiga) orang yang terdiri dari programer Anak, Remaja, dan Gizi.