Tanggal : 01-11-2023


Sehubungan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Subkor SDMK Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo mengadakan rapat koordinasi tindak lanjut pada tanggal 1 November 2023. Dengan ini disampaikan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1911/2023 tentang Penyelenggaraan Registrasi Dan Perizinan Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan kepada seluruh Ketua Organisasi Profesi Kesehatan di Kabupaten Purworejo, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mengenai ketentuan registrasi dan perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan pasca Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. STR, STR Sementara, dan STR Bersyarat, yang sudah terbit dan masih berlaku sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku STR, STR Sementara, dan STR Bersyarat. Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan dapat melakukan pembaharuan STR menjadi STR seumur hidup sebelum atau setelah berakhirnya masa berlaku STR. SIP yang sudah terbit sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku SIP. Dalam hal Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan mengajukan permohonan SIP baru dengan STR yang sudah terbit dan masih berlaku sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan, permohonan diajukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Kabupaten/Kota, melampirkan:
a) STR; dan
b) surat keterangan tempat praktik