Tanggal : 29-08-2025


Purworejo – Dalam rangka mewujudkan lingkungan pendidikan yang sehat, bersih, dan bebas asap rokok, Tim Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Purworejo melaksanakan kegiatan verifikasi permohonan penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sejumlah sekolah pada Selasa, 26 Agustus 2025.

Sekolah yang diverifikasi meliputi:

SMA Negeri 5 Purworejo

SMA Negeri 1 Purworejo

SMA Negeri 7 Purworejo

SMP IT Ulul Albab Purworejo

SMK Negeri 1 Purworejo

Verifikasi dilakukan untuk memastikan kesiapan sekolah dalam penerapan KTR dengan menilai dua aspek penting:

  1. Persyaratan Administratif – kelengkapan dokumen dan surat permohonan penetapan KTR.
  2. Persyaratan Teknis – ketersediaan tanda KTR, larangan merokok, serta pelarangan iklan, promosi, dan penjualan produk rokok di lingkungan sekolah.

Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok serta Peraturan Bupati Purworejo Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan KTR.

Hasil verifikasi akan dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi oleh Tim setelah tujuh hari kalender. Penetapan KTR di sekolah diharapkan dapat memperkuat komitmen dunia pendidikan dalam melindungi generasi muda dari paparan rokok dan menciptakan lingkungan belajar yang sehat.

Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Purworejo melalui Tim Kesmas mengajak sekolah-sekolah lain untuk menyusul dalam pengusulan KTR. Dengan semakin luasnya cakupan institusi pendidikan yang menjadi KTR, maka upaya mewujudkan Kabupaten Purworejo yang sehat, bersih, dan bebas asap rokok akan semakin nyata. (MI)