Tanggal : 12-06-2025


Purworejo, Rabu 11 Juni 2025 — Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Purworejo mengikuti rapat pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025 yang digelar di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kabupaten Purworejo.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Purworejo, Ibu Sri Susilowati, SE, dan dihadiri oleh perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk jajaran Dinas Kesehatan. Dalam rapat tersebut, Dinas Kesehatan memaparkan rencana perubahan program dan kegiatan prioritas yang akan dilaksanakan pada Perubahan Anggaran Tahun 2025, beserta penyesuaian plafon anggaran yang diperlukan.
Beberapa penyesuaian program dan kegiatan yang dibahas mencakup upaya peningkatan pelayanan kesehatan dasar, penguatan sistem informasi kesehatan, serta pengadaan sarana-prasarana penunjang di fasilitas pelayanan kesehatan. Rencana ini disusun dengan mempertimbangkan evaluasi capaian semester I serta kebutuhan riil di lapangan.
Melalui forum ini, diharapkan terjadi kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif terkait prioritas program dan batas maksimal anggaran yang akan dialokasikan kepada Dinas Kesehatan. Kesepakatan tersebut akan menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perubahan Tahun Anggaran 2025, sehingga program dan kegiatan yang dilaksanakan tetap selaras dengan arah kebijakan pembangunan kesehatan di Kabupaten Purworejo.
Dinas Kesehatan berkomitmen untuk menggunakan anggaran secara efektif dan akuntabel demi peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang berkelanjutan.(MI)