Tanggal : 11-06-2025
Purworejo – Selasa, 10 Juni 2025. Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Purworejo melaksanakan kegiatan visitasi dalam rangka perpanjangan perizinan operasional Apotek Kalijambe Farma yang berlokasi di Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan dan pembinaan fasilitas pelayanan kefarmasian, sesuai dengan ketentuan terbaru yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2024 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.
Tim dari Dinas Kesehatan melakukan penilaian langsung terhadap sarana, prasarana, serta dokumen administrasi Apotek Kalijambe Farma untuk memastikan seluruh aspek telah sesuai dengan standar yang ditetapkan. Penilaian ini juga mencakup kelengkapan tenaga kefarmasian, pengelolaan obat, sistem pencatatan, serta penerapan ketentuan perundang-undangan terkait pelayanan kefarmasian.
Visitasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa apotek yang mengajukan perpanjangan izin operasional telah memenuhi persyaratan teknis dan administratif sebagaimana diamanatkan Permenkes Nomor 17 Tahun 2024, ujar petugas dari Seksi Pelayanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Purworejo.
Hasil dari visitasi akan menjadi bahan pertimbangan dalam penerbitan rekomendasi teknis untuk perpanjangan izin apotek oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purworejo.
Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Purworejo berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan terhadap seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk apotek, guna menjamin mutu pelayanan kepada masyarakat dan mendukung sistem kesehatan daerah yang lebih baik.