Tanggal : 07-05-2025


Purworejo – Rabu, 07 Mei 2025. Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Purworejo (Dinkesda) melaksanakan pemusnahan obat-obatan rusak dan kadaluwarsa dengan total berat mencapai 10 ton, yang dikumpulkan dari berbagai fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah Kabupaten Purworejo. Obat-obatan tersebut merupakan sisa stok dari periode tahun 2020 dan 2021 yang telah melewati masa kedaluwarsa atau mengalami kerusakan fisik, sehingga tidak lagi layak untuk digunakan.
Pemusnahan dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk pengangkutan dan pemusnahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Seluruh proses dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan guna mencegah dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Obat yang dimusnahkan mencakup berbagai bentuk sediaan, seperti tablet, kapsul, sirup, injeksi, dan sediaan topikal. Pemusnahan dilakukan secara terpusat dan diawasi langsung oleh petugas terkait untuk memastikan proses berjalan aman, tertib, dan akuntabel.
Kepala Dinkesda Kabupaten Purworejo menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk tanggung jawab dalam pengelolaan logistik farmasi, serta sebagai langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan obat-obatan yang sudah tidak layak konsumsi. Selain itu, pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya menjaga mutu pelayanan kesehatan dan mendukung sistem distribusi obat yang lebih efisien dan aman.
Dinkesda juga mengimbau seluruh fasilitas pelayanan kesehatan untuk meningkatkan ketelitian dalam perencanaan kebutuhan obat serta memperkuat sistem pencatatan dan pemantauan kedaluwarsa, guna mengurangi risiko penumpukan dan pemborosan. (MI)