Hari : SELASA
Tanggal : 12 SEPTEMBER 2023
Tempat : Gedung PKPRI, Jl. Jend. Sudirman No. 43 - Purworejo
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 146 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi, mengolah, serta mendistribusikan makanan dan minuman wajib memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, mutu, dan gizi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk itu, Dinas Kesehatan menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Keamanan yang diikuti oleh 49 orang pemilik atau penanggungjawab produksi produksi pangan industri rumah tangga.
Narasumber yang dihadirkan adalah tenaga Penyuluh Keamanan Pangan (PKP) dan District Food Inspector (DFI) Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo, yaitu Apt. Jiehan Afiefah Majied, S.Farm dan Apt. Dinar Nur Jayanti, S.Farm.