Tanggal : 20-04-2021


Pada hari Selasa, 20 April 2021 Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo melalui seksi P3KLB mengadakan pertemuan dengan judul "Sosialisasi KMK 3602 Tahun 2021 tentang Penggunaan Rapid Test Diagnostic Antigen dalam Pemeriksaan COVID-19" yang mengundang  direktur dan petugas surveilan RS, kepala laboratorium dan Kepala Klinik  Swasta se Kabupaten Purworejo. Pertemuan ini bertujuan untuk memberi arahan penggunaan RDT-Ag serta implementasi 3T (tracing, testing, treatment) dalam rangka percepatan penurunan kasus COVID-19.
Dalam arahannya Kepala Dinas Kesehatan menyampaikan untuk mengacu kepada KMK 3602 tahun 2021 dalam pemeriksaan Covid-19 di RS, laborat dan Klinik Swasta. Adapun kriteria penggunaan rapid antigen dengan mengikuti alur B sesuai dengan SK Kepala Dinas Kesehatan. Pasien yang sedang di rawat dengan gejala covid-19 dilakukan rapid antigen. Jika hasil positif maka di nyatakan sebagai pasien konfirmasi dan jika hasil negatif maka di lakukan pemeriksaan swab PCR pada hari ke 1 sampai dengan 3. Jika hasil PCR positif maka di sebut konfirmasi dan jika hasil negatif maka di sebut bukan covid-19. Pertemuan juga dilakukan sebulan sebelumnya dengan mengundang seluruh petugas surveilan puskesmas.
Materi evaluasi perkembangan covid-19 disampaikan oeh Kasie P3KLB yang menyampaikan bahwa trend mingguan perkembangan pasien covid-19 cenderung belum stabil karena masih terlihat trend kenaikan dan juga penurunan kasus. Kasus aktif dengan capaian tertinggi di wilayah kecamatan Purworejo. Angka kematian kasus covid-19 pada angka 3 persen, angka ini menurun dibandingkan dengan tahun 2020.  Pada kesempatan tersebut dilaksanakan simulasi tentang penggunaan aplikasi all record antigen. Pada akhir pertemuan di sepakati dengan adanya Rencana Tindak Lanjut penggunaan Rapid Antigen sebagai pemeriksaan covid-19 di RS, Laborat dan Klinik Swasta. (Seksi P3KLB)