Tanggal : 01-12-2020


Pelaksanaan Rekonsiliasi antara BPJS Kesehatan dengan Dinas Kesehatan tentang  Bantu Iur Premi Jaminan Kesehatan bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) pada hari Selasa- Kamis , 1 - 3 Desember 2020. Kegiatan ini di ikuti semua pengelola Pembayaran Premi dari 27 Puskesmas. Tujuannya agar diketahui data yang valid terkait pembayaran Premi 1% iuran peserta dan 4% iuran yang di bayari oleh Pemberi Kerja, terdapat lebih bayar atau kurang bayar dan dapat diidentifikasi permasalahan terkait pembayaran premi jaminan kesehatan.