Tanggal : 27-07-2020


Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat.
Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya.
Untuk kelancaran di dalam pelayanan tentunya diperlukan fasiliatas yang memadai /sesuai persyaratan. Puskesmas Winong dalam tahun ini mendpaatkan alokasi untuk perbaikan gedung dengan penambahan ruang sehingga sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dilakukan penandatanganan Kontrak oleh Kontraktor dan Pejabat pembuat Komitmen .  Dalam  acara ini dihadiri oleh ibu sekretaris Dinas . beliau berpesan : setelah penandatangan kontrak ini untuk langsung melaksankan pekerjaan tanpa ditunda bekerja sesuai schedule dan semua harus disiplin menjalankan pekerjaan