Tanggal : 23-06-2020


Peningkatan kinerja pada tata implementasi dilakukan dengan membangun kesadaran (awarenees) tentang pentingnya partisipasi aktif setiap komponen, serta membagikan  (sharing) dan menyebarluaskan (dissemination) pengetahuan tentang proses kebijakan, tidak hanya pada elemen-elemen masyarakat tetapi juga di kalangan pejabat dan birokrasi pemerintahan. Bersamaan  pada tahap pembangunan kesadaran, perlu  dibangun saling percaya (trust building) di antara pemerintah dan masyarakat, sesama instansi dan pejabat/aparat pemerintah.
Dalam melaksanakan peran dan fungsi pelayanan kepada masyarakat, pemerintah tidak dapat lepas dari aktifitas kebijakan publik, aktifitas administrasi, kepentingan dan urusan public yang kesemuanya itu dilakukan oleh sumber daya manusia (SDM) aparatur.
Tenaga Kesehatan memiliki peranan penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang maksimal kepada masyarakat agar masyarakat mampu untuk meningkatkan kesadaran , kemauan, dan kemampuan hidup sehat sehingga akan terwujud derajad kesehatan yang setinggi – tingginya sebagai investasi bagi pembangunan Sumber Daya manusia yang produktif secara sosial dan Ekonomi serta satu unsur kesejahteraan umum sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang – Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam rangka meningkatkan kinerja, kerjasama dan kemampuan pegawai khususnya yang terkait dengan pengembangan karier sebagai pejabat fungsional maka perlu adanya penilaian kinerja dengan penilaian angka kredit jabatan fungsional dalam rangka Kenaikan jabatan maupun kenaikan pangkat.
A.    Tujuan
1.    Memberikan Penilaian kinerja Pejabat fungsional dalam upaya Pembinaan  peningkatan karier melalui jabatan/ pangkat
2.    Memberikan penilaian kinerja Pejabat fungsional melalui usulan penetapan angka Kredit untuk Kenaikan jabatan, Kenaikan pangka maupun alih jenjang
B.    Sasaran
Semua Pejabat fungsional Tertentu rumpun Kesehatan
I.    PELAKSANAAN
A.    Persyaratan
Setiap Pejabat fungsional yang akan mengusulkan penilaian angka kredit harus memenuhi persyartan sebagai berikut:
1.    Dokumen Nilai Harian
2.    Dokumen Rekap Nilai Bulanan
3.    Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit
4.    Surat Pernyataan Melaksanaan kegiatan
5.    Surat pernyataan Melaksanakan Kegiatan Pengembangan Profesi bila ada
6.    Surat Pernayataan melaksanaan kegiatan penunjang bila ada
7.    Surat Tugas dari pimpinan bila melaksanakan tugas di luar jenjang jabatan
8.    SK Kenaikan Pangkat Terakhir
9.    SK Kenaikan Jabatan Fungsional Terakhir
10.    SK PAK terakhir
11.    Ijazah terakhir
12.    Dokumen lain yang menjadi bukti pelaksanaan kegiatan
B.    Mekanismes Penilaian
1.    Pejabat fungsional mengusulkan Penilaian angka Kredit melalui pejabat Pengusul dari unit masing – masing 
2.    Berkas Pengusulann dikirim ke Tim sekretariat Tim penilaian Angka Kredit untuk dilakukan verifikasi kelengkapan berkas dan registrasi
3.    Tim Sekretarian menyerahkan berkas penilaian ke Tim penilai jabatan fungsional
4.    Melakukan sidang Tim penilaian Angka Kredit
5.    Pengusulan penetapan angka Kredit kepada Pejabat yang berwenang menetapkan  angka kredit
6.    Penetapan Angka Kredit
7.    Penyerahan SK Penetapan Angka Kredit kepada Pejabat Fungsional untuk digunakan pada proses berikutnya
C.    Waktu Pelaksanaan
            Penetapan Angka Kredit Bulan Januari s.d Juni 2020