Tanggal : 06-05-2020


Pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas tanggung jawab dan wewenang di bidang pelayanan kesehatan sesuai dengan profesinya, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi sehingga perlu ditetapkan Jabatan Fungsional.
Sebagai upaya tindak lanjut dalam pengangkatan dalam jabatan fungsional sesuai dengan formasi rekrutmen Calon pegawai Negri sipil maka salah satu syarat untuk pengangkatan jabatan fungsional dengan Penilain Angka Kredit terhadap calon pemangku jabatan Fungsioanl. Peniliaan dilakukan oleh Tim dari masing – masing jabatn fungsional yang terdiri dari:Apoteker, dokter, dokter gigi, perawat, Perawat Gigi, sanitarian, Nutrisionis, Perekam Medis Fisioterapis dan Pranata Laboratorium yang berjumlah 139 orang.