Tanggal : 10-12-2025


Purworejo — Selasa, 09 Desember 2025. Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Purworejo menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) di Aula 1 sebagai bagian dari proses penyempurnaan Rancangan Peraturan Bupati tentang Jamkesda tahun 2026. Pertemuan ini menghadirkan 30 peserta dari unsur perangkat daerah, kecamatan, dan tim penyusun regulasi.

Kepala Dinas membuka pertemuan dengan penegasan arah kebijakan Jamkesda yang sejalan dengan visi kepala daerah tentang pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat Purworejo. Ia menekankan bahwa target kepesertaan JKN tahun 2026 ditetapkan sebesar 98,6 persen dengan tingkat keaktifan 80 persen. Karena Raperbup Jamkesda tengah memasuki tahap harmonisasi, masukan dari seluruh pemangku kepentingan dinilai penting untuk memastikan substansi regulasi tepat sasaran dan dapat diterapkan.

Pada sesi utama, Purnomo Aji, SH memaparkan isi Raperbup Jamkesda secara rinci. Ia menjelaskan penegasan pasal-pasal yang mengatur penerima manfaat, mekanisme penjaminan, serta penyesuaian terkait kepesertaan PBI, PBPU, dan BP. Salah satu bagian yang dibahas lebih mendalam adalah penentuan kriteria masyarakat tertentu sebagai penerima manfaat, termasuk kebutuhan untuk memperjelas acuan desil 1 sampai 5 sebagai syarat pengajuan. Selain itu, klausul penjaminan bagi korban kecelakaan di wilayah Kabupaten Purworejo juga turut dikaji ulang agar lebih operasional.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat kemudian memberikan arahan terkait proses harmonisasi yang sudah berjalan. Ia mengingatkan bahwa revisi masih dimungkinkan, tetapi perubahan besar perlu dihindari agar tidak mengganggu struktur rancangan yang telah disusun tim teknis. Menurutnya, regulasi harus menjaga efisiensi anggaran sekaligus tetap mampu mendukung target pelayanan kesehatan gratis yang ditetapkan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo.

Diskusi berlangsung cukup intens. Peserta membahas kebutuhan pembatasan pengajuan PBPU dan BP Pemda dengan bukti status ekonomi berdasarkan desil 1 sampai 5 agar pembiayaan Jamkesda tetap terkendali hingga akhir tahun 2026. Selain itu, peserta juga menegaskan bahwa masyarakat yang belum memiliki jaminan kesehatan tetap dapat mengakses pelayanan dasar di Puskesmas untuk rawat jalan maupun kondisi darurat, sementara layanan lanjutan mengikuti ketentuan pembiayaan yang berlaku. Koordinasi dengan camat dianggap penting untuk memastikan proses pengajuan kepesertaan tepat sasaran dan tidak menimbulkan lonjakan pengeluaran daerah.

Sebagai tindak lanjut, peserta sepakat untuk menjadwalkan sosialisasi Peraturan Bupati Jamkesda segera setelah regulasi tersebut ditetapkan. Sosialisasi akan melibatkan seluruh camat, perwakilan desa dan kelurahan, pimpinan rumah sakit, kepala puskesmas, serta organisasi masyarakat guna memastikan implementasi berjalan seragam dan efektif. Rapat ditutup dengan harapan bahwa penyempurnaan Raperbup dan koordinasi lintas sektor dapat memperkuat tata kelola penjaminan kesehatan daerah, meningkatkan keaktifan peserta JKN, serta menghadirkan layanan kesehatan yang lebih adil dan tepat sasaran bagi seluruh masyarakat Kabupaten Purworejo.(MI)