Tanggal : 10-12-2025


Kulonprogo, Pertemuan Advokasi dan Koordinasi Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal) Posyandu digelar pada Senin, 8 Desember 2025 di Hotel Ibis YIA Kulonprogo sebagai upaya meningkatkan kesiapan lintas sektor dalam pelaksanaan Posyandu 6 Bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Kabupaten Purworejo. Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Purworejo, Raja Thifal Mazaya Izzati, S.Ikom, yang menekankan pentingnya konsolidasi berjenjang antara kabupaten, kecamatan, dan desa agar implementasi Posyandu 6 Bidang SPM berjalan efektif dan sesuai tujuan.

Dalam arahannya, Ketua Tim Pembina Posyandu menyampaikan bahwa pelaksanaan Posyandu 6 Bidang SPM membutuhkan kesiapan regulasi, kapasitas kader, dan koordinasi lintas OPD. Beliau mengingatkan bahwa keberhasilan tidak bisa hanya mengandalkan dokumen perencanaan, tetapi harus dibangun melalui komitmen dan pembinaan yang konsisten. Sesi panel menghadirkan empat narasumber yang memberikan paparan dari sisi kebijakan, strategi, hingga praktik baik dari daerah lain. Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Purworejo memaparkan arah kebijakan pelaksanaan Posyandu 6 SPM sebagai dasar penyesuaian program daerah. Kepala DP3APMD Kabupaten Purworejo, Laksana Sakti, AP, M.Si, melanjutkan dengan uraian strategi operasional yang menitikberatkan pada penguatan peran kecamatan serta pentingnya pendampingan kepada desa. Setelah itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Surakarta, Purwanti, SKM, M.Kes, memaparkan kebijakan implementasi Posyandu 6 SPM di Kota Surakarta yang sudah berjalan lebih dulu. Beliau menggambarkan bagai

Dalam sesi diskusi, tim dari Kota Surakarta memperlihatkan bagaimana kegiatan Posyandu Plus yang terintegrasi dengan enam bidang SPM telah berjalan dan memberi dampak pada peningkatan layanan dasar masyarakat. Penyajian ini menjadi bahan pembelajaran penting bagi Kabupaten Purworejo, terutama terkait penguatan kader, penyesuaian alur layanan, dan penggunaan data untuk pembinaan berkelanjutan. Contoh yang disampaikan Surakarta juga memperlihatkan bahwa keberhasilan pelaksanaan tidak terjadi secara otomatis, tetapi memerlukan upaya pembinaan rutin dan standar layanan yang seragam di setiap kelurahan.

Sebagai tindak lanjut, Kabupaten Purworejo akan memulai implementasi Posyandu 6 Bidang SPM melalui tiga desa pilot project, yaitu Desa Golok, Desa Semawung, dan Desa Ketawangrejo. Ketiga desa tersebut akan menjadi lokasi uji coba untuk memastikan kesiapan kader, sistem pelaporan, serta kelengkapan layanan. Pendekatan pilot ini dipilih agar kabupaten dapat mengidentifikasi celah implementasi dan menyempurnakan mekanisme pendampingan sebelum diterapkan secara lebih luas. Pada tahun 2026, Kabupaten Purworejo juga merencanakan pelatihan kader Posyandu 6 Bidang SPM sebagai persiapan agar setiap kecamatan memiliki minimal satu desa atau kelurahan pelaksana. Pelatihan ini akan difokuskan pada peningkatan pemahaman kader terhadap standar layanan, proses pencatatan dan pelaporan, serta tata kelola kegiatan Posyandu yang terintegrasi. Pertemuan Advokasi dan Koordinasi ini menjadi langkah penting dalam memperkuat arah pembangunan kesehatan masyarakat melalui Posyandu 6 Bidang SPM. Dengan dukungan kebijakan yang jelas, strategi pelaksanaan yang terkoordinasi, dan komitmen pembinaan berjenjang, Kabupaten Purworejo menargetkan pelaksanaan Posyandu 6 SPM yang lebih siap, merata, dan berkelanjutan di seluruh wilayah.(MI)